Miris! Hakim Bebaskan Otak Pembunuhan Bidan

Sebelumnya Dituntut 16 Tahun Penjara

Miris! Hakim Bebaskan Otak Pembunuhan Bidan
Miris! Hakim Bebaskan Otak Pembunuhan Bidan

jpnn.com - LUBUKPAKAM--Meski dalam persidangan saksi mahkota (terdakwa jadi saksi atas terdakwa lain) Gusnita Bakhtiar, Rini Dharmawati alias Cici dan Animo Bravo Hasibuan alias Yus bekali-kali menegaskan kalau terdakwa Idawati boru Pasaribu (50) adalah orang yang mengotaki, menyuruh dan membiayai bahkan menjanjikan mereka uang banyak jika berhasil membunuh bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan (31), tapi hakim tetap membebaskan pengusaha sukses asal Sekupang, Batam itu.

Vonis yang menurut keluarga korban berbau ‘Dollar’ ini dibacakan hakim dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Kamis (5/12) sore.

Anehnya, dalam pertimbangannya, hakim yang diketuai Pontas Efendi SH berpendapat kalau yang menyuruh terdakwa Gope (eksekutor-red) yang sebelumnya telah divonis 20 tahun penjara, menembak mati Dewi adalah terdakwa Gusnita. Tapi anehnya, hakim tak mengungkap orang yang menyuruh Gusnita untuk menghabisi Dewi. Padahal, dalam sidang sebelumnya, Gusnita dan terdakwa lain mengaku nekat melakukan pembunuhan itu karena berutang budi, dan tergiur dengan uang yang ditawarkan Idawati.
 
Tak pelak, putusan kontroversial hakim Pontas ini sontak menuai kecaman dari keuarga Dewi. Mereka menuding jaksa dan hakim telah ‘bermain’ dalam menyidangkan kasus itu.

“Kalau Gope disuruh Gusnita menembak Dewi. Lalu Gusnita siapa yang nyuruh? Bukankah di persidangan telah terungkap kalau Idawati yang mengotaki pembunuhan itu. Orang yang tak mengerti hukum pun bisa melihat kalau sidang ini tak beres. Jaksa dan hakimnya pasti sudah dibayar Dollar. Lalu apa kepentingan Gusnita membunuh korban? Sedang Gusnita dan terdakwa lain juga tak kenal dan tak ada urusan dengan Dewi. Jadi jelas, ada permainan di sini,” teriak keluarga korban.

“Pencuri ayam saja dipenjarakan. Masak pembunuh kejam dibebaskan hakim. Tidak ada lagi keadilan di PN Lubukpakam ini. Tuhan akan menghukum kalian. Kalian pasti punya anak perempuan. Ini semua karena dollar…oooo dollar…ooo dollar..,” amuk keluarga korban.

Tapi teriakan itu tak ditanggapi hakim yang langsung buru-buru meninggalkan ruang sidang. Ironisnya lagi, sidang putusan ini justru tak dihadiri jaksa Rumondang SH. Tak ada yang tau dimana keberadaan jaksa yang pernah bermasalah itu. Bahkan saat dihubungi kru koran ini, handphonenya juga tak kunjung aktif.

Sementara itu, saat ditemui kru koran ini, jaksa Doni Harahap SH yang menghadiri persidangan mengaku pihaknya akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta. Menurut Doni, pihaknya sudah menjerat Idawati melanggar Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUH Pidana. Namun hakim memiliki pertimbangan lain terhadap turut serta dalam dakwaan.

“Kita akan kasasi ke MA RI,” jawabnya.

LUBUKPAKAM--Meski dalam persidangan saksi mahkota (terdakwa jadi saksi atas terdakwa lain) Gusnita Bakhtiar, Rini Dharmawati alias Cici dan Animo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News