Miris! SDA Korupsi Dana DOM untuk Bayar Tagihan TV Kabel dan Internet
g. Dipergunakan untuk membayar pajak pribadi Terdakwa Tahun 2011, langganan TV kabel, internet, biaya perpanjangan STNK Mercedes Benz, pengurusan paspor cucu Terdakwa, diberikan kolega Terdakwa dan untuk kepentingn Terdakwa lainnya yang seluruhnya sejumlah Rp936.658.685,00
h. Digunakan untuk membayar biaya pengurusan visa, membelitiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi untuk
Terdakwa, keluarga Terdakwa ke Inggris sejumlah Rp51.976.025,00 -
i. Bahwa selain itu Terdakwa juga menggunakan DOM untuk diberikan kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan DOM, diantaranya untuk Tunjangan Hari Raya (THR), sumbangan kepada kolega, staf dan pihak lainnya sejumlah Rp395.685.000,00
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) didakwa menyelewengkan dana operasional menteri (DOM) sejak tahun 2011 sampai 2014 dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024
- Tutup MTQ ke-30 Tingkat Provinsi, Penjabat Gubernur Jateng Tergetkan Raih Lima Besar di Tingkat Nasional
- Ahmad Sahroni Dukung Pembangunan Lapas di Babel Guna Mengatasi Over Kapasitas
- HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham