Misbakhun dan @benhan Bakal Dipertemukan di Pengadilan
Menurutnya, yang penting pada persidangan selanjutnya penuntut umum bisa membuktikan dakwaan. "Kalau dakwaan singkat tak masalah. Yang penting alat bukti dan penjelasan jelas," kata Fahmi.
Sedangkan Benny yang ditemui usai persidangan mengaku pasrah dan siap menjalani persidangan lanjutan. "Kita terima saja hakim sudah memutuskan, sejak awal kita siap ke pokok perkara," ucapnya.
Bahkan, lanjut Benny, dirinya nanti bisa bertanya langsung ke Misbakhun saat dihadirkan sebagai saksi. "Minggu depan akan seru. Kita akan tanya ke Misbakhun," ujarnya.
Sebelumnya Benny didakwa mengumbar firnah di Twitter karena menyebut Misbakhun perampok Bank Century. Mulanya Misbakhun sudah meminta klarifikasi Benny untuk menjelaskan isi cecuit itu. Bahkan, mantan polisisi PKS yang kini menjadi caleg Partai Golkar itu sudah menawarkan untuk bersua langsung dengan Benny guna meminta penjelasan tentang isi cecuit lewat akun @benhan.
Namun, Benny tak menanggapinya dan tetap menyudutkan Misbakhun. Akibat cecuit itu, Benny didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(ara/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak keberatan (eksepsi) Benny Handoko, terdakwa pencemaran nama baik terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045