Misbakhun dan @benhan Bakal Dipertemukan di Pengadilan

Misbakhun dan @benhan Bakal Dipertemukan di Pengadilan
Misbakhun dan @benhan Bakal Dipertemukan di Pengadilan

Menurutnya, yang penting pada persidangan selanjutnya penuntut umum bisa membuktikan dakwaan. "Kalau dakwaan singkat tak masalah. Yang penting alat bukti dan penjelasan jelas," kata Fahmi.

Sedangkan Benny yang ditemui usai persidangan mengaku pasrah dan siap menjalani persidangan lanjutan. "Kita terima saja hakim sudah memutuskan, sejak awal kita siap ke pokok perkara," ucapnya.

Bahkan, lanjut Benny, dirinya nanti bisa bertanya langsung ke Misbakhun saat dihadirkan sebagai saksi. "Minggu depan akan seru. Kita akan tanya ke Misbakhun," ujarnya.

Sebelumnya Benny didakwa mengumbar firnah di Twitter karena menyebut Misbakhun perampok Bank Century. Mulanya Misbakhun sudah meminta klarifikasi Benny untuk menjelaskan isi cecuit itu. Bahkan, mantan polisisi PKS yang kini menjadi caleg Partai Golkar itu sudah menawarkan untuk bersua langsung dengan Benny guna meminta penjelasan tentang isi cecuit lewat akun @benhan.

Namun, Benny tak menanggapinya dan tetap menyudutkan Misbakhun. Akibat cecuit itu, Benny didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(ara/jpnn)

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak keberatan (eksepsi) Benny Handoko, terdakwa pencemaran nama baik terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News