Misbakhun dan @benhan Bakal Dipertemukan di Pengadilan

Misbakhun dan @benhan Bakal Dipertemukan di Pengadilan
Misbakhun dan @benhan Bakal Dipertemukan di Pengadilan

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak keberatan (eksepsi) Benny Handoko, terdakwa pencemaran nama baik terhadap mantan anggota DPR RI, M Misbakhun melalui akun @benhan di Twitter. Karenanya, persidangan atas Benny pun akan terus dilanjutkan.

Pada persidangan di PN Jaksel dengan agenda pembacaan putusan sela, Rabu (23/10), majelis hakim yang diketuai Suprapto menyatakan, surat dakwaan atas Benny sudah disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara lengkap dan cermat. Sedangkan eksepsi yang diajukan Benny dianggap majelis tak beralasan.

Majelis hakim menguraikan, ada dua hal pokok dalam eksepsi Benny. Pertama soal kewenangan PN Jaksel mengadili dan kedua tentang surat dakwaan yang tidak secara lengkap dan cermat menguraikan perbuatan pidana yang didakwakan.

Benny dalam eksepsi menganggap PN Jaksel tak berwenang karena harusnya perkara itu disidangkan di PN Tangerang sesuai alamat tempat tinggalnya. Namun dengan memertimbangkan alamat tempat tinggal saksi-saksi, majelis berpendapat PN Jaksel tetap berwenang mengadili perkara itu.

Sedangkan terkait isi eksepsi bahwa surat dakwaan dari JPU tidak lengkap dan cermat, majelis justru berpendapat sebaliknya. Menurut majelis, surat dakwaan sudah memenuhi syarat formal dan materiil. Majelis menyatakan surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan di persidangan.

"Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara Benny Handoko," kata Soeprapto.

Menanggapi putusan itu, JPU langsung siap-siap untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan untuk pembuktian dakwaan. Menurut JPU Fahmi Iskandar, pihak yang diprioritaskan hadir sebagai saksi adalah Misbakhun.

"Berarti kita harus laksanakan putusan ini. Sesuai KUHAP, yang diperiksa saksi pelapor dan korban dulu. Nanti akan kami panggil tiga hari sebelum sidang akan kami kirim panggilan," ujar Fahmi.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak keberatan (eksepsi) Benny Handoko, terdakwa pencemaran nama baik terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News