Misbakhun Kritisi Cara OJK Mengelola Kredit Bermasalah

Misbakhun Kritisi Cara OJK Mengelola Kredit Bermasalah
Mukhamad Misbakhun. Foto: Ricardo/JPNN.com

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu menilai LAR yang tinggi disebabkan OJK melakukan pengecualian dalam program restrukturisasi.

Menurut dia, pengecualian itu tidak mengklasifikasikan LAR ke dalam kategori NPL.

“Pengecualian yang seperti ini, kan, memberikan loan at risk yang lebih tinggi,” paparnya.

OJK menjalankan program restrukturisasi kredit sejak Maret 2020 untuk menanggulangi dampak Covid-19.

Program itu telah diperpanjang dan akan berlaku hingga hingga 31 Maret 2023.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam raker Komisi XI DPR menjelaskan jumlah kredit yang direstrukturisasi maupun debiturnya mengalami penurunan.

Dia memerinci angka retrukturisasi kredit per Juli 2022 sebesar Rp 560,41 triliun atau turun dari Rp 576,17 triliun pada bulan sebelumnya.

Jumlah debiturnya pun mengalami penurunan.

Mukhamad Misbakhun mengkritisi cara OJK mengelola kredit bermasalah. OJK harus menyiapkan desain besar mengatasi persoalan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News