Misbakhun Pengin Indonesia Punya UU PPSK untuk Melindungi Pelaku UMKM

Misbakhun Pengin Indonesia Punya UU PPSK untuk Melindungi Pelaku UMKM
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, tutur Misbakhun, pengaturan perlindungan dan pengawasan terhadap financial technologi atau fintech akan terintegras secara sistematis. Para pelaku UMKM pun akan mudah mengakses fintceh untuk memperoleh pembiayaan. 

"Di dalam RUU PPSK itu, poin-poin pemikiran kami akan kami perjuangkan, akan kami persentasikan kepada masyarakat bahwa kepentingan mereka akan kami jaga,” katanya. 

Pada webinar yang sama, Direktur Utama BRI Insurance Fankar Umran mengatakan masih banyak UMKM yang belum menerapkan manajemen risiko maupun memproteksi usaha mereka.

Menurut dia, UMKM merupakan usaha perorangan yang masih rentan bangkrut dan sulit bangkit apabila terjadi hal-hal yang tidak terduga.

"Selama ini, UMKM diakui selalu bicara pada dua hal, yaitu soal mendampingi dan berikan susbidi kredit atas usaha dan kemudahan, kemudian pilar kedua soal pembiayaan, maka pembiayaan modal dari perbankan. Nah, dari sini ada yang dilupakan dan akan disampaikan, yaitu soal proteksi," tuturnya.

Fankar menambahkan pemberian proteksi untuk UMKM perlu dilakukan.

Dia beralasan UMKM cenderung lebih mudah jatuh jika tanpa perlindungan.

“Ini penting untuk perlindungan risiko, salah satu contoh dari risiko, jenisnya ada risiko aset dan risiko transaksi salah bayar dan lain-lain, kena fraud atau penipuan, itu bisa dilindungi dengan asuransi," jelas Fankar. (boy/jpnn)

Mukhamad Misbakhun pengin Indonesia segera memiliki UU PPSK untuk memberdayakan serta melindungi para pelaku UMKM.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News