Misbakhun Tunggu Putusan DPP
Selasa, 31 Juli 2012 – 05:24 WIB

Misbakhun Tunggu Putusan DPP
Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai, pergantian antarwaktu (PAW) oleh PKS terhadap Misbakhun sudah prosedural. Pergantian tersebut terjadi karena ada sejumlah persyaratan yang tidak lagi dipenuhi Misbakhun, khususnya saat menjadi terpidana kasus pemalsuan L/C Bank Century.
"Apakah mekanisme (kembali sebagai anggota dewan) ini berlaku, terserah partai yang bersangkutan. Memang ada ruang (kembali sebagai anggota dewan), tapi kecil sekali," kata Pramono.
Menurut Pramono, selama ini belum pernah ada seorang mantan anggota dewan yang sudah di-PAW bisa kembali masuk menduduki posisinya semula. Namun, Misbakhun berbeda dari mantan anggota dewan sebelumnya. Ada klausul dari putusan MA yang harus dihormati setiap pihak.
"Bagaimanapun, dalam putusan MA itu, nama baiknya sudah dipulihkan," ujarnya. (bay/c10/agm)
JAKARTA - Putusan bebas Mahkamah Agung (MA) terhadap politikus PKS M. Misbakhun memunculkan peluang dirinya menjadi anggota DPR lagi. Meski tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen