Misteri Kasus Pembunuhan Ibu Setyo Rini Terungkap, Berawal dari Suara Ini

Misteri Kasus Pembunuhan Ibu Setyo Rini Terungkap, Berawal dari Suara Ini
Kapolres Sragen AKBP Piter Yonatta (tengah) memberikan keterangan ungkap kasus pembunuhan ibu kandung sendiri dalam konferensi Pers di Mako Polres Sragen, Rabu (6/7/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Kasus Pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Polisi menemukan fakta kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Setyo Rini. Pelakunya tak ada yang menyangka.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News