Misteri Kasus Pembunuhan Ibu Setyo Rini Terungkap, Berawal dari Suara Ini
Rabu, 06 Juli 2022 – 21:30 WIB
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Kasus Pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan Pemberatan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menemukan fakta kasus pembunuhan seorang perempuan bernama Setyo Rini. Pelakunya tak ada yang menyangka.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap