Misteri Pemilik Pistol yang Dipakai Bharada E Terjawab, Ternyata
Rabu, 10 Agustus 2022 – 02:10 WIB

Sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap berjaga di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Komplek Pertambangan, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8). Foto : Ricardo/JPNN
Komjen Agus menyebut Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J.
Lalu, tersangka Brigadir RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan korban.
"Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak," ucap Agus di Bareskrim Polri, Selasa (9/8).
Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta soal pemilik pistol yang digunakan Bharada E menembak Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Halalbilhalal Bhara Daksa 91: Menyatukan Langkah Menuju Indonesia Emas
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita