MJTI Minta Pemerintah Evaluasi Biaya Administrasi Transaksi Uang Elektronik

MJTI Minta Pemerintah Evaluasi Biaya Administrasi Transaksi Uang Elektronik
MJTI meminta pemerintah mengkaji ulang beban biaya administrasi transaksi (merchant discount rate/MDR) proses transaksi uang elektronik di jalan tol.. Foto: Ayatollah Antoni/JPNN.com

Regulasi itu mengatur distribusi skema harga MDR untuk transaksi uang elektronik berbasis cip seluruhnya menjadi pendapatan pengelola (acquirer) yang merupakan penerbit uang elektronik chip based.

Secara sederhana, bank bakal mendapatkan pendapatan dari transaksi uang elektronik berbasis cip atau kartu. Saat ini, terdapat empat kartu uang elektronik yang diterbitkan bank yakni e-money Bank Mandiri, Flazz BCA, TapCash BNI dan Brizzi milik Bank BRI.

Bisnis pembayaran jalan tol kini memang hanya melibatkan dua pihak yaitu penerbit uang elektronik dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai merchant.

Agar uang elektronik bisa diterima sebagai alat transaksi, penerbit mesti menanggung sebagian biaya infrastruktur yang telah dikeluarkan BUJT misalnya membangun gardu eletronik, mesin pembaca kartu, dan sebagainya.

Sementara pendapatan penerbit berasal dari dana menganggur (floating money) saldo uang elektronik, maupun komisi isi ulang saldo. Seluruh uang yang ditransaksikan oleh masyarakat pengguna uang elektronik berbasis cip ini akan diterima oleh merchant sepenuhnya.

Mengacu catatan Bank Indonesia, 90 persen uang elektornik berbasis cip memang dikontribusikan dari pengguna tol. Meski demikian pangsa pasar uang elektronik berbasis cip memang terhitung kecil hanya sembilan persen. Sisanya dikuasai uang elektronik berbasis server. Sementara hingga Oktober 2020 volume transaksi uang elektronik mencapai Rp 3,781 miliar dengan nilai mencapai Rp 163,433 triliun. (antara/jpnn)

MJTI meminta pemerintah mengkaji ulang beban biaya administrasi transaksi (merchant discount rate/MDR) sebesar 0,5 persen dalam proses transaksi uang elektronik di jalan tol.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News