MK Akan Panggil Anggota KPUD Taput

MK Akan Panggil Anggota KPUD Taput
MK Akan Panggil Anggota KPUD Taput
Selain itu, MK diminta memerintahkan KPUD untuk menggelar pilkada ulang di 14 kecamatan, antara lain Siborong-borong, Simangumbang, Pangaribuan, dan Tarutung. MK juga diminta memerintahkan KPUD melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS yang terdapat NIK ganda.

Dalam jawabannya, kuasa hukum KPUD, Nur Alamsyah mengatakan, MK harus menolak materi permohonan penggugat. Alasannya, hal itu tidak terkait sengketa hasil penghitungan suara, tapi lebih ke persoalan di rangkaian tahapan pilkada. Bahkan, pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan pun hanya berdasarkan asumsi-asumsi.

Akil Mochatr mengatakan, majelis hakim akan memanggil semua pihak terkait guna dimintai keterangan. "Agar semua jelas. Prinsipnya, tak ada masalah yang tak bisa diselesaikan," tegas Akil.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (5/12), dengan agenda menyerahkan daftar bukti dan saksi, yang dilanjutkan permintaan keterangan dari para saksi. Pihak KPUD sendiri menyatakan tidak akan menghadirkan saksi, tapi hanya menghadirkan pihak terkait. (sam/jpnn)

JAKARTA - Sidang gugatan pilkada Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menjadi ajang yang cukup menarik. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News