MK Akan Panggil Anggota KPUD Taput

MK Akan Panggil Anggota KPUD Taput
MK Akan Panggil Anggota KPUD Taput
JAKARTA - Sidang gugatan pilkada Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menjadi ajang yang cukup menarik. Pasalnya, 5 anggota KPUD Taput yang terbelah menjadi dua kubu, semuanya akan dimintai keterangan di depan persidangan. Ketua DPRD Taput dan Panwaslu juga bakal dihadirkan di persidangan yang dipimpin majelis konstitusi Akil Mochtar,SH, dengan anggota Arsyad Sanusi dan Maria Farida.

Pada sidang kedua, Rabu (3/12), Akil sudah menyindir 4 anggota KPUD Taput yang hadir di persidangan, yang duduk berderet dengan para kuasa hukum KPUD. Ketua KPUD Jan Pieter Lumbantoruan duduk bersebelahan dengan rekannya yang sekubu, Lambas Matondang. Disampingnya 2 duduk anggota KPUD yang tidak hadir di pleno penetapan hasil pilkada yakni Romauli Sihombing dan Lambas Hutasoit. Sedang Tunggul Simarangkir tidak hadir.

"Tiga anggota KPUD membuat surat, dua anggota KPUD juga membuat surat. Nanti akan kita panggil semua untuk didengar keterangannya. Sekarang yang empat sudah hadir, duduknya pun tidak berbaur ya," ucap Akil Mochtar sembari tersenyum.

Dalam sidang Rabu (3/12), pihak pemohon menyampaikan pokok-pokok materi gugatan. Antara lain, adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda sejumlah 26.091. MK diminta membatalkan Surat Keputusan (SK) No.25 Tahun 2008 tanggal 23 November yang dikeluarkan KPU Kabupaten Taput tentang penetapan hasil penghitungan suara yang dimenangkan Torang Lumban Tobing. SK tersebut hanya disetujui 2 anggota KPUD, sedang yang 3 menolak.

JAKARTA - Sidang gugatan pilkada Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menjadi ajang yang cukup menarik. Pasalnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News