MK Akui Salah Ketik Putusan Pilkada Halmahera Tengah
Senin, 22 Oktober 2012 – 22:44 WIB
Namun begitu Akil memersilakan pihak lain yang akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Yudisial dan Menteri Dalam Negeri, Akil mempersilahkannya. “Karena pada intinya, hal tersebut sama sekali tidak terkait dengan keputusan pleno Hakim MK,” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui adanya kesalahan penulisan pada berkas putusan tentang sengketa Pemilukada Halmahera Tengah. Juru Bicara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Ada yang Tertarik Maju Pilgub Kalsel Lewat Jalur Perseorangan
- Pilkada Jatim 2024, Rawan Terjadi Pelanggaran di Semua Wilayah
- 40 Bakal Calon Kada Daftar ke Gerindra untuk Pilkada di Aceh
- Pilkada Bogor 2024, PKS Sodorkan 2 Nama ke Gerindra
- Pengawas Pilkada Penting Mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan
- Lulus Verifikasi PPS, 602 Orang Segera Ikuti Ujian CAT