MK Anggap BEM Unand Tak Serius Gugat UU Dikti
Selasa, 20 November 2012 – 23:32 WIB
JAKARTA - Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menilai uji materi UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) yang diajukan mahasiswa Universitas Andalas, Padang, hanya coba-coba saja. Sebab, dalam permohonan uji materi tak dijelaskan letak dugaan pelanggaran konstitusinya.
Untuk itu para mahasiswa diminta segera memerbaiki permohonannya paling lambat 14 hari ke depan. “Melihat substansi permohonan, saya menangkap ini coba-coba. Karena semua pasal dihantam. Tidak ada fokus konstitusionalitasnya yang merugikannya dimana. Kesannya seperti coba-coba,” ujar Fadlil dalam sidang perdana uji materi UU Dikti di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/11).
Fadlil juga memertanyakan ketidakkonsistenan petitum (tuntutan) yang dikemukakan para pemohon. Sebab, petitumnya justru salinh bertolakbelakang
“Dalam petitum pertama anda memohon agar MK menghapus semua (UU Pendidikan Tinggi). Tapi dalam petitum kedua, meminta hanya beberapa pasal yang diuji saja yang dihapus. Ini perlu dipertegas,” ujarnya.
JAKARTA - Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menilai uji materi UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) yang diajukan mahasiswa
BERITA TERKAIT
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif