MK Anggap BEM Unand Tak Serius Gugat UU Dikti
Selasa, 20 November 2012 – 23:32 WIB
Sebelumnya pemohon menyatakan, sejumlah pasal dalam UU Nomor 12 tahun 2012, sangat menyulitkan mahasiswa kurang mampu. Ketentuan yang dipersoalkan adalah pasal 50, 65, 74, 76 dan Pasal 90.
Menurut pemohon yang terdiri dari beberapa anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas, pasal-pasal tersebut berpotensi mematikan ratusan perguruan tinggi. “Selain itu juga ada unsur komersialisasi dan liberalisasi dalam dunia pendidikan. Jadi UU ini akan membebani mahasiswa," ujar salah seorang pemohon, Asmy Uzandy.
Menanggapi hal ini, Hakim Hamdan Zoelva meminta mereka memerbaiki permohonannya. “Saya tegaskan kembali, saudara menyusun ulang (permohonan) dan dikonstruksi ulang permohonannya sehingga jadi jelas. Karena ini bisa dikatakan permohonannya kabur,” ujar hakim yang memimpin persidangan kali ini.(gir/jpnn)
JAKARTA - Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menilai uji materi UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) yang diajukan mahasiswa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja
- Promosi Doktor Universitas Trisakti, Ira Sudjono Raih Predikat Cum Laude