MK Bakal Putuskan Usia Minimal Cawapres, PDIP Minta Kader tak Berdemonstrasi

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden, Senin (16/10).
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menginstruksikan seluruh simpatisan, anggota, dan kadernya untuk tidak melakukan demonstrasi di depan gedung MK.
"Partai mencermati adanya ribuan pengamanan gabungan Polri dan TNI akan dikerahkan untuk mengamankan MK. Pengamanan yang berlebihan seharusnya tidak diperlukan selama konstitusi benar-benar ditegakkan dan tidak ada vested interest (kepentingan pribadi), serta sikap kenegarawanan dikedepankan," kata Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/10).
Hasto mengatakan bahwa larangan untuk berdemonstrasi penting disampaikan karena bangsa Indonesia diajarkan falsafah "baik akan terbukti dan buruk akan nampak dengan sendirinya".
Lagi pula, lanjutnya, politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa dan bukan individu, keluarga, atau golongan.
"Ketika etika politik, norma kebenaran, dan kebaikan bagi kepentingan umum dilanggar; maka akan menjadi perbincangan rakyat dan tercipta suatu moral force. Jadi, ngapain didemo? Cermati saja keputusannya yang sudah diambil," jelasnya.
Hasto mengatakan apabila prinsip hakim MK digadaikan untuk kepentingan lain, maka akan ada karma politik.
MK bisa saja kehilangan legitimasi dan ujung-ujungnya rakyat akan melakukan koreksi.
Hasto Kristiyanto meminta kader PDIP tidak berdemonstrasi di gedung MK. Diketahui, MK akan membacakan putusan batas usia minimal cawapres.
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak