MK Batalkan Hasil Pilkada Tomohon dan Minut

MK Batalkan Hasil Pilkada Tomohon dan Minut
MK Batalkan Hasil Pilkada Tomohon dan Minut
“Soal persiapan untuk itu kita belum bisa beri penjelasan. Karena keputusan MK kan baru keluar. Putusan ini juga akan kita bawa ke pleno. tapi kita sangat-sangat menghormati keputusan hukum MK,” tandas Fredy Sirap, anggota KPU Minut, yang dibenarkan rekannya, Devi Wijaya. Menurut mereka, batas waktu yang diberikan MK untuk menggelar Pilkada ulang tidak masalah selama didukung dengan anggaran dari Pemda setempat. “Waktu 60 hari it’s ok. tapi kalau masalah pendanaa yang disiapkan oleh Pemda agak lambat juga kita tidak bisa,” imbuh Fredy. (wdi/esy)


JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Minahasa dan Minahasa Utara (Minut) tentang Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News