MK Batalkan Hasil Pilkada Tomohon dan Minut
Kamis, 02 September 2010 – 19:44 WIB
“Soal persiapan untuk itu kita belum bisa beri penjelasan. Karena keputusan MK kan baru keluar. Putusan ini juga akan kita bawa ke pleno. tapi kita sangat-sangat menghormati keputusan hukum MK,” tandas Fredy Sirap, anggota KPU Minut, yang dibenarkan rekannya, Devi Wijaya. Menurut mereka, batas waktu yang diberikan MK untuk menggelar Pilkada ulang tidak masalah selama didukung dengan anggaran dari Pemda setempat. “Waktu 60 hari it’s ok. tapi kalau masalah pendanaa yang disiapkan oleh Pemda agak lambat juga kita tidak bisa,” imbuh Fredy. (wdi/esy)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan KPU Minahasa dan Minahasa Utara (Minut) tentang Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Bakal Berhadapan di Pilkada NTB 2024?
- Bawaslu Siaga Awasi Pemilihan Kepala Daerah Khusus Jakarta 2024
- Gerindra Demak Siap Memenangkan Sudaryono, Ketua DPC: Hukumnya Fardu Ain
- Survei Terbaru: Sudaryono Jadi Pilihan Masyarakat Sebagai Gubernur Jateng 2024
- Inilah 14 Nama Bakal Calon Wali Kota Solo dari PKS, Ada Tokoh PDIP
- Sinyal Kuat Pembantu Jokowi Ini Maju Pilgub Jateng Lewat PDIP, Siapa?