MK Cabut Aturan Pelarangan Buku
Rabu, 13 Oktober 2010 – 19:19 WIB

MK Cabut Aturan Pelarangan Buku
Sebelumnya, ditegaskan oleh Hakim Konstitusi M Alim, kesewenangan serupa sempat terjadi pada masa yang lalu. “Lebih dari sekada menyita suatu barang, dahulu pemerintah dapat membubarkan partai politik tanpa proses pengadilan,” tegasnya. Namun, hal-hal semacam itu kini sudah tak dapat lagi dipraktekkan.
Uji Materiil UU 4/PNPS/1963 Tentang Pengamanan Barang Cetakan itu sendiri diajukan oleh beberapa elemen masyarakat seperti HMI-MPO, Institut Sejarah Sosial Indonesia serta beberapa orang penulis buku yang sempat dilarang beredar oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. (wdi/jpnn)
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi mencabut UU No 4/PNPS Tahun 1963 yang menjadi pegangan pemerintah untuk menyita dan melarang penerbitan buku selama ini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya
- Prabowo dan Bill Gates Bahas Isu Keuangan dan Kesehatan
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya