MK Cabut Aturan Pelarangan Buku
Rabu, 13 Oktober 2010 – 19:19 WIB
Sebelumnya, ditegaskan oleh Hakim Konstitusi M Alim, kesewenangan serupa sempat terjadi pada masa yang lalu. “Lebih dari sekada menyita suatu barang, dahulu pemerintah dapat membubarkan partai politik tanpa proses pengadilan,” tegasnya. Namun, hal-hal semacam itu kini sudah tak dapat lagi dipraktekkan.
Uji Materiil UU 4/PNPS/1963 Tentang Pengamanan Barang Cetakan itu sendiri diajukan oleh beberapa elemen masyarakat seperti HMI-MPO, Institut Sejarah Sosial Indonesia serta beberapa orang penulis buku yang sempat dilarang beredar oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. (wdi/jpnn)
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi mencabut UU No 4/PNPS Tahun 1963 yang menjadi pegangan pemerintah untuk menyita dan melarang penerbitan buku selama ini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan