MK Cabut Aturan Pelarangan Buku

MK Cabut Aturan Pelarangan Buku
MK Cabut Aturan Pelarangan Buku
Sebelumnya, ditegaskan oleh Hakim Konstitusi M Alim, kesewenangan serupa sempat terjadi pada masa yang lalu. “Lebih dari sekada menyita suatu barang, dahulu pemerintah dapat membubarkan partai politik tanpa proses pengadilan,” tegasnya. Namun, hal-hal semacam itu kini sudah tak dapat lagi dipraktekkan.

Uji Materiil UU 4/PNPS/1963 Tentang Pengamanan Barang Cetakan itu sendiri diajukan oleh beberapa elemen masyarakat seperti HMI-MPO, Institut Sejarah Sosial Indonesia serta beberapa orang penulis buku yang sempat dilarang beredar oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. (wdi/jpnn)

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi mencabut UU No 4/PNPS Tahun 1963 yang menjadi pegangan pemerintah untuk menyita dan melarang penerbitan buku selama ini.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News