MK Cabut Aturan Pelarangan Buku
Rabu, 13 Oktober 2010 – 19:19 WIB

MK Cabut Aturan Pelarangan Buku
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi mencabut UU No 4/PNPS Tahun 1963 yang menjadi pegangan pemerintah untuk menyita dan melarang penerbitan buku selama ini. Pada sidang agenda pembacaan putusan di gedung MK (13/10), MK menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus dinyatakan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Aparatur baru dapat melakukan penyitaan setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat,” terang Maria. Dengan demikian, menurutnya, seluruh proses penegakan hukum pada akhirnya diputus lewat mekanisme pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Menyatakan UU No 4/PNPS/1963 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Hakim Ketua MK Mahfud MD. Dijelaskan oleh Hakim Maria Farida Indrati, pelarangan buku tersebut pada dasarnya bertentangan dengan pasal 28F UUD 1945 yang mengatur hak warga Negara untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi.
Baca Juga:
“Penyitaan buku tanpa proses peradilan sama dengan pengambil alihan hak milik pribadi secara sewenang wenang yang amat dilarang oleh UUD 1945,” katanya. Maria secara tegas menyebut bahwa proses penyitaan dan pelarangan buku tanpa melalui proses peradilan adalah sebuah bentuk extra judicial execution yang sangat ditentang oleh suatu Negara hukum.
Baca Juga:
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi mencabut UU No 4/PNPS Tahun 1963 yang menjadi pegangan pemerintah untuk menyita dan melarang penerbitan buku selama ini.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri