MK Didesak Putuskan Pemilukada Ulang Tambrauw
Kamis, 08 September 2011 – 23:11 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa pemilukada Kabupaten Tambrauw, Propinsi Papua Barat Tahun 2011, yang gugatannya diajukan pasangan Manase Paa-Paskalis Baru. Menurut Anwar, kecurangan tidak hanya terjadi pada penggelembungan DPT saja, KPUD juga melakukan pelanggaran lain yang sangat mendasar yakni, pemungutan suara dilakukan diluar jadwal yang telah ditetapkan dalam surat keputusan KPU No: 25 A/Kpts/KPU-Kab.Tamb.033.680764/2011 tentang penetapan hari libur atau sebagai hari pemungutan suara.
Penggugat menilai, dalam penyelenggaran pemilihan telah terjadi kecurangan secara sistematis, terstruktur dan masif yang dilakukan oleh KPUD Tambrauw.
Baca Juga:
"Adanya penggelebungan suara dengan cara memanipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mana DPT lebih banyak dari jumlah penduduk, padahal tidak semua penduduk mempunyai hak pilih," kata Anwar Rachman selaku kuasa hukum penggugat di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki, Kamis (8/9).
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan perkara sengketa pemilukada Kabupaten Tambrauw, Propinsi Papua Barat Tahun 2011,
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang