MK Didesak Segera Tuntaskan Uji Materi UU KPK

MK Didesak Segera Tuntaskan Uji Materi UU KPK
MK Didesak Segera Tuntaskan Uji Materi UU KPK
Alvon bahkan mengaku merasa diping-pong oleh petugas MK saat menanyakan kelanjutan persidangan uji materi UU KPK itu. Ia pun mempertanyakan konsistensi MK yang selama ini dikenal mampu mengawal prinsip persidangan murah dan cepat.

Sebab, permohonan yang proses persidangannya lama tak hanya uji materi UU KPK saja. "Ada juga judicial review UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan UU Perkebunan," ungkapnya.

Karenanya Alvon meminta MK segera menggelat persidangan lanjutan atas uji materi UU KPK. "Jangan hanya karena alasan banyak sidang Pemilukada yang menabng dibatasi. Jangan ada anggapan anak tiri dan anak kandung lah dalam proses persidangan," pintanya.

Seperti diketahui, pemohon dalam gugatan tersebut adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Sekjen TII Teten Masduki, Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, Ardisal dan Feri Amsari. Para penggugat berpendapat bahwa sesuai UU KPK, pimpnan terpilih menjabat selama empat tahun. Namun dalam proses seleksi di DPR, pimpinan KPK terpilih yang menggantikan Antasari Azhar hanya menjabat hingga berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini.(kyd/ara/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Kontitusi (MK) didesak untuk segera menuntaskan persidangan judicial review atas pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News