MK Didorong Batalkan Jabatan Wakil Menteri

MK Didorong Batalkan Jabatan Wakil Menteri
MK Didorong Batalkan Jabatan Wakil Menteri
Menurut Iskandar, tidak diaturnya jabatan wakil menteri juga dipertegas dalam pasal 51 UUD 1945. "Uji materi ini diharapkan dapat diperiksa dan diputuskan dengan adil oleh MK," katanya.

IAW juga menyesalkan sikap diam DPR sebagai lembaga pengawas kerja presiden. Sebab dengan pengangkatan wakil menteri berimplikasi pada keuangan negara. "Ini dijadikan dalih berupa hasil kinerja untuk menggelontorkan uang Negara yang dilakukan dengan cara melawan UU," katanya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan jabatan wakil menteri. Pasalnya, jabatan yang ini dibentuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News