MK Didorong Batalkan Jabatan Wakil Menteri
Selasa, 06 Maret 2012 – 11:50 WIB
Menurut Iskandar, tidak diaturnya jabatan wakil menteri juga dipertegas dalam pasal 51 UUD 1945. "Uji materi ini diharapkan dapat diperiksa dan diputuskan dengan adil oleh MK," katanya.
IAW juga menyesalkan sikap diam DPR sebagai lembaga pengawas kerja presiden. Sebab dengan pengangkatan wakil menteri berimplikasi pada keuangan negara. "Ini dijadikan dalih berupa hasil kinerja untuk menggelontorkan uang Negara yang dilakukan dengan cara melawan UU," katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan jabatan wakil menteri. Pasalnya, jabatan yang ini dibentuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar