MK Didorong Batalkan Jabatan Wakil Menteri
Selasa, 06 Maret 2012 – 11:50 WIB
JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan jabatan wakil menteri. Pasalnya, jabatan yang ini dibentuk menyalahi konstitusi. Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dijadikan pijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengangkat wakil menteri bertentangan dengan UUD 1945. Bab V Kementerian Negara Pasal 17 UUD 1945 ayat (1) berbunyi, ‘Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara,’ ayat (2) berbunyi, ‘Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden,’ dan ayat (3) berbunyi, ‘Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.’
"Kita tinggal menunggu kejelian dan kecerdasan dari Majelis Hakim MK yang memeriksa uji materi atas Pasal 10 UU Kementerian Negara dengan UUD 1945," Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus di Jakarta, Selasa (6/3).
Baca Juga:
Saat ini, MK sedang melakukan pemeriksaan atas permohonan uji materi dari unsur masyarakat terhadap pasal 10 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Alasan pemohon , hal ini bertentangan dengan konstitusi yang tidak mengenal adanya wakil menteri.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan jabatan wakil menteri. Pasalnya, jabatan yang ini dibentuk
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar