MK Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penimbun 24.000 Liter Minyak Goreng
Kamis, 03 Maret 2022 – 20:40 WIB
“Setelah penetapan penyitaan, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” beber Wiwin.
Sementara untuk MK, dia ditahan dan dijerat dengan Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan
Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
“Pelaku pasti akan kami tindak dengan persangkaan berlapis sehingga dapat memberi efek jera kepada yang lain,” kata Wiwin.(cuy/jpnn)
Polisi menetapkan MK sebagai tersangka dalam kasus penimbunan minyak goreng sebanyak 24.000 liter di Lebak, Banten.
Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Menguasai Belasan Ribu Butir Pil Ekstasi, 2 Kurir Diringkus Polisi di Sumsel
- Mencabuli 11 Anak di Bogor, Pemilik Warung Kelontong Diringkus Polisi
- 5 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polda Jabar, Terancam Hukuman Mati
- Sempat Kabur, Anak yang Membunuh Ibu Kandung di Kerinci Ditangkap Polisi
- Polisi Bekuk Penjambret yang Sudah 12 Kali Beraksi di Jakarta Pusat
- Antisipasi Penculikan Anak, Polresta Bengkulu Menyiagakan Personel di Sekolah