MK Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penimbun 24.000 Liter Minyak Goreng

MK Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penimbun 24.000 Liter Minyak Goreng
Tahanan Diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com

“Setelah penetapan penyitaan, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” beber Wiwin.

Sementara untuk MK, dia ditahan dan dijerat dengan Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan

Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

“Pelaku pasti akan kami tindak dengan persangkaan berlapis sehingga dapat memberi efek jera kepada yang lain,” kata Wiwin.(cuy/jpnn)


Polisi menetapkan MK sebagai tersangka dalam kasus penimbunan minyak goreng sebanyak 24.000 liter di Lebak, Banten.


Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News