Polisi Tahan Penimbun 24.000 Liter Minyak Goreng

Polisi Tahan Penimbun 24.000 Liter Minyak Goreng
Kepala Polres Lebak AKBP Wiwin Setiawan. ANTARA

jpnn.com, LEBAK - Polisi menahan MK (31), penimbun 24.000 liter minyak goreng yang disimpan di gudang di Jalan Warunggunung, Petir, Lebak, Provinsi Banten.

MK ditahan pada Senin (28/02) lalu, dan penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

“Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka sejak Senin lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” kata Kepala Polres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Kamis.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," katanya.

Menurut dia, polisi memeriksa tiga saksi termasuk sopir dan tenaga pemasar dan satu ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.

Berdasarkan keterangan dan alat bukti itu, ditemukan fakta kuat ada praktik penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan.

Untuk kepentingan penyidikan, maka barang bukti berupa 24.000 liter minyak goreng itu telah disita Polres Lebak.

"Penetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” kata dia.

MK menimbun 24.000 liter minyak goreng di sebuah gudang. Dia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News