MK Dituding Kerdilkan Hasil Temuan Tim Investigasi
Senin, 20 Desember 2010 – 06:09 WIB
Doktor hukum pidana ini menambahkan, MK tidak pernah mengklaim bahwa kasus itu adalah percobaan penyuapan atau pemerasan. Yang punya kewenangan menentukan delik kasus itu adalah KPK. "Sebagai pengawas pemberantasan korupsi jangan begitu. Kalau tidak mengerti jangan bicara," tegasnya.
Akil juga membantah pernyataan Febri yang menyebut MK tidak menggelar MKH. MK, kata dia, sedang dalam proses menindak dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Arsyad. Yakni dengan membentuk panel etik yang akan menentukan apakah ada indikasi pelanggaran etik dalam kasus tersebut. "Kami kan sudah menindaklanjuti, bagaimana sih," katanya. (ken/aga)
JAKARTA - Polemik terkait dugaan kasus suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK) terus berkepanjangan. Setelah KPK memutuskan menyelidiki dugaan suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam
- Benny Wullur Tantang Adu Tinju Bukan Karena Nebeng Tenar Nama Hotman Paris