MK Diyakini Tolak Pasal Pilkada Tak Langsung
Kamis, 18 September 2014 – 00:48 WIB

MK Diyakini Tolak Pasal Pilkada Tak Langsung
“Jadi skenario A, B,C, itu semua dilakukan. Tujuannya mengganggu pemerintahan ke depan dan itu terkesan sudah direncanakan. Mulai dari MD3, UU pilkada dan pembahasan anggaran. Jadi alasan apapun di luar motif mengganggu ini saya kira tidak pernah dilihat lagi,” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan mengabulkan gugatan masyarakat sipil, jika DPR mengesahkan undang-undang pilkada dengan memuat proses
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia