MK Diyakini Tolak Pasal Pilkada Tak Langsung

MK Diyakini Tolak Pasal Pilkada Tak Langsung
MK Diyakini Tolak Pasal Pilkada Tak Langsung

“Jadi skenario A, B,C, itu semua dilakukan. Tujuannya mengganggu pemerintahan ke depan dan itu terkesan sudah direncanakan. Mulai dari MD3, UU pilkada dan pembahasan anggaran. Jadi alasan apapun di luar motif mengganggu ini saya kira tidak pernah dilihat lagi,” katanya. (gir/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan mengabulkan gugatan masyarakat sipil, jika DPR mengesahkan undang-undang pilkada dengan memuat proses


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News