MK Diyakini Tolak Pasal Pilkada Tak Langsung

MK Diyakini Tolak Pasal Pilkada Tak Langsung
MK Diyakini Tolak Pasal Pilkada Tak Langsung

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan mengabulkan gugatan masyarakat sipil, jika DPR mengesahkan undang-undang pilkada dengan memuat proses pemilihan kepala daerah dikembalikan lewat DPRD.

Menurut Koordinator Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu (GSRPP), Yusfitriadi, keyakinan didasari beberapa fakta. Antara lain, bahwa dalam memutus sebuah pengujian undang-undang, MK akan mengacu pada landasan spesifik dari kelahiran undang-undang tersebut.

“Kalau ke MK, itu saya pikir mereka (DPR pro pilkada tak langsung) harus menyebutkan secara spesifik landasan hukum dari pengesahan undang-undang. Landasan hukum konstitusional atau tidak itu kan didasari tiga hal. Yaitu tekstual, empiris dan juga menyangkut etika,” katanya kepada JPNN di Jakarta, Rabu (17/9).

Artinya, kalau hanya mendasarkan argumen pilkada lewat DPRD tidak melanggar konstitusi hanya berdasarkan landasan hukum tertulis, maka Yus yakin MK akan mengabulkan judicial review pendukung pilkada langsung.

“Kalau hanya persoalan teks doang, itu mentah. Dengan kemudian empiris, bahwa hak konstitusi adalah hak rakyat, itu sudah bisa dibantah. Jadi silahkan mereka (pengusung pilkada tak langsung) bangun opini akan menang di MK. Tapi intinya kita tahu kalau MK memutus sebuah perkara berdasarkan kajian-kajian yang mendalam. Jadi kita kembalikan ke MK, itu urusan MK,” katanya.

Yus mengaku heran mengapa DPR periode 2009-2014 tetap bersikukuh mengesahkan RUU Pilkada, padahal masa jabatan akan berakhir. Padahal kalaupun disahkan, selain dapat digugat ke MK, masa berlakunya juga membutuhkan sejumlah peraturan turunan lain. Sementara waktu pemerintahan saat ini hanya tinggal menghitung hari.

“Februari itu kan akan ada pilkada, terus yang Mei itu juga akan banyak penyelenggaraan pilkada. Tahapan pelaksanaannya itu kan 6 bulan dari sebelum hari H. Artinya, sebentar lagi tahapan sudah mulai, sementara UU yang baru kalaupun jadi disahkan, belum dapat diberlakukan. Makanya saya heran kenapa dibahas diakhir jabatan,” katanya.

Menurut Yus, kemungkinan motif di balik pilkada tak langsung hanya untuk mengganggu pemerintahan yang akan datang. Hal tersebut telah terlihat dari beberapa langkah ditempuh koalisi merah putih beberapa waktu belakangan, setelah kalah dalam pemilihan presiden Juli kemarin.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan mengabulkan gugatan masyarakat sipil, jika DPR mengesahkan undang-undang pilkada dengan memuat proses

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News