MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Hasil Pilpres Besok, Nih Agendanya
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) berencana menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Selasa (18/6) besok. Agenda sidang lanjutan kali ini adalah mendengarkan jawaban termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait yakni pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin.
“Besok, mulai jam 09.00 WIB, agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu. Agendanya itu," kata juru bicara MK Fajar Laksono ditemui di kantornya, Senin (17/6) ini.
MK, kata Fajar, membatasi jumlah pengunjung yang bisa hadir dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019, Selasa besok. Sebanyak 20 orang dari masing-masing pihak, akan diberi kesempatan untuk masuk dalam ruang sidang.
BACA JUGA: BPN Minta LPSK Lindungi 30 Saksi Sengketa Pilpres
"Sejauh ini sama, kuota 20 orang, masing masing pihak. Sementara itu, dari Bawaslu 12 orang," ucap dia.
Nantinya, termohon dan pihak terkait wajib menyerahkan dokumen jawaban sebelum persidangan lanjutan PHPU Pilpres 2019 dimulai.
Hingga saat ini, kata Fajar, MK belum mendapat dokumen jawaban dari termohon dan pihak terkait. Meski begitu, dokumen masih bisa diserahkan sebelum persidangan dimulai.
"Kan, masih diberikan kesempatan oleh majelis hakim itu sampai sebelum sidang," ungkap dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) berencana menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, Selasa (18/6) besok.
- Semua Pihak yang Bersengketa di MK Harus Legawa Menerima Putusan Akhir
- Pidato Anies di Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024: Singgung Keterlibatan Paman Gibran
- Anies-Cak Imin Bakal Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 di MK
- Begini Teknis Penanganan Perkara Pilpres 2024 di MK
- MK Bakal Putuskan Usia Minimal Cawapres, Hamdan Zoelva: Tidak Ada Standar Konstitusinya
- Bupati Bone Bolango Tepis Isu Mengakali Waktu Pelantikan agar Bisa Maju Pilkada