MK Izinkan Politik Dinasti, Ini Pesan Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan, tahapan dan jadwal pilkada serentak sama sekali tidak terganggu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Menurutnya, pelaksanaan jadwal pilkada tetap berjalan sesuai rencana meski MK membatalkan ketentuan tentang larangan praktik politik dinasti.
"Semua tetap dalam jadwal. Presiden sendiri sudah sampaikan semua pelaksanaan sesuai dengan tahapan yang ada," ujar Husni di kompleks Istana Negara, Rabu (8/7) usai rapat bersama Presiden Jokowi -sapaan Joko Widodo- untuk membahas pilkada serentak.
Meski demikian, kata Husni, pasca-putusan MK itu Jokowi sudah menginstruksikan penyelenggara pemilu maupun pihak terkait lainnya untuk melakukan pengawasan ketat atas pelaksanaan pilkada. Pengawasan diperlukan agar tidak ada calon kepala daerah memanfaatkan fasilitas negara dan dukungan dari petahana.
Husni menambahkan, President Jokowi suudah menugaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Yuddy Chrisnandi untuk membuat surat edaran ke daerah agar semua pegawai negeri bersikap netral dan tidak mengikuti instruksi incumbent untuk mendukung keluarganya yang maju di pilkada.
"Bawaslu juga diminta melakukan penguatan terhadap pengawasannya agar fasilitas negara tidak dipakai untuk kepentingan kelompok tertentu. Kelompok petahana tidak diberi fasilitas lebih dan tidak boleh menggunakan fasilitas apa pun," tandas Husni. (flo/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan, tahapan dan jadwal pilkada serentak sama sekali tidak terganggu dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?