MK Kabulkan Permohonan Petrus Kasihiw - Matret Kokop

MK Kabulkan Permohonan Petrus Kasihiw - Matret Kokop
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

Berdasarkan hasil Putusan MK tersebut ditambah dengan perolehan dari Distrik lainnya maka Pasangan Petrus Kasihiw dan Matret Kokop unggul 742 suara dari Pasangan Daniel – Yohannis Manibuy.

Selama persidangan, Petrus Kasihiw dan Matret Kokop didampingi Badan Advokasi Hukum Partai NasDem.

Taufik Basari selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Petrus Kasihiw – Matret Kokop menyambut baik Putusan ini.

“Putusan MK ini memberi pelajaran bagi kita agar jangan ada tindakan-tindakan yang dapat merusak demokrasi dalam proses pilkada. Kita mesti menghormati suara rakyat yang telah diberikan,” kata Taufik Basari.

Petrus Kasihiw usai sidang Pembacaan Putusan menyatakan, “kemenangan ini merupakan kemenangan rakyat. Ini saatnya bergandengan tangan bersama membangun Kabupaten Teluk Bintuni”.

Petrus juga mengajak seluruh komponen masyarakat bersatu dan menjaga situasi yang kondusif demi kepentingan bersama.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News