MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pendukung Sri Mulyani

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pendukung Sri Mulyani
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pendukung Sri Mulyani
Selain itu, Pasal 51 ayat (1a) UU Parpol tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang 'verifikasi partai politik yang dibentuk setelah UU ini harus dilakukan paling lambat dua setengah tahun sebelum hari pemungutan suara untuk mengikuti pemilihan umum, pada pemilihan umum pertama kalau setelah partai politik yang bersangkutan didirikan dan berbadan hukum.

Dengan demikian kata Mahfud, pasal lainnya yang dimohonkan uji materi oleh pihak pemohon ke MK ditolak oleh majelis. "Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," katanya.

Diketahui, gugatan ini diajukan oleh sejumlah wartawan dan aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Indonesia untuk Keadilan (SMI-K). Para pemohon dikenal sebagai aktivis yang memperjuangkan Sri Mulyani Indrawati sebagai calon presiden.

Sejumlah pemohon antara lain Goenawan Mohamad (wartawan senior), Damianus Taufan (aktivis), Rahman Tolleng (pendiri Golkar), Fikri Jufri (redaktur senior Majalah Tempo), Dana Iswara Basri (mantan presenter), M Husni Thamrin (aktivis LSM), Budi Arie Setiadi (wartawan), Susi Rizky Wiyantini, dan Sony Susanto (aktivis SMI-K) menguji pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (2) huruf c dan pasal 51 aya1 (1b). (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parati Politik (Parpol) yang diajukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News