MK-KPU Beri Peluang Vonny Maju Pilkada
Senin, 23 November 2009 – 15:30 WIB
"Kalau kita lihat, ada ketidaksesuaian dalam putusan MK, sehingga kami menanyakan masalah ini ke KPU. Apalagi, MK menyatakan bahwa untuk penetapan putusan MK sepenuhnya merupakan kewenangan KPU," tutur Abdul Hadi.
Baca Juga:
Abdul pun menambahkan, pihaknya juga sudah menyurati KPU untuk meminta penjelasan. "Intinya, KPU tidak memberikan larangan pada Ibu Vonny untuk maju Pilkada," tegasnya.
Di sisi lain, Samsul menyatakan bahwa Vonny bisa saja maju lagi di Pilkada, tetapi setelah lima tahun sejak yang bersangkutan bebas. Itu berarti bahwa Vonny bisa bertarung lagi di ajang tersebut pada 2013. (esy/JPNN)
JAKARTA - Peluang mantan Bupati Minahasa Utara, Vonny Panambunan, untuk maju dalam pemilihan kepala daerah kini terbuka lebar. Hal itu setelah Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Bu Sri Ungkap Kategori Honorer yang jadi Prioritas
- Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Para Pria Gagah Ini Sudah Terima SK
- Sajikan Tayangan Budaya, Indonesiana.TV Sabet Penghargaan
- Galodo Sumbar: Korban Meninggal 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Lupa Pendaftaran CPNS 2024, Ada Pengangkatan PPPK juga, Catat Pernyataan Penting Ini