MK-KPU Beri Peluang Vonny Maju Pilkada

MK-KPU Beri Peluang Vonny Maju Pilkada
MK-KPU Beri Peluang Vonny Maju Pilkada
"Kalau kita lihat, ada ketidaksesuaian dalam putusan MK, sehingga kami menanyakan masalah ini ke KPU. Apalagi, MK menyatakan bahwa untuk penetapan putusan MK sepenuhnya merupakan kewenangan KPU," tutur Abdul Hadi.

Abdul pun menambahkan, pihaknya juga sudah menyurati KPU untuk meminta penjelasan. "Intinya, KPU tidak memberikan larangan pada Ibu Vonny untuk maju Pilkada," tegasnya.

Di sisi lain, Samsul menyatakan bahwa Vonny bisa saja maju lagi di Pilkada, tetapi setelah lima tahun sejak yang bersangkutan bebas. Itu berarti bahwa Vonny bisa bertarung lagi di ajang tersebut pada 2013. (esy/JPNN)

JAKARTA - Peluang mantan Bupati Minahasa Utara, Vonny Panambunan, untuk maju dalam pemilihan kepala daerah kini terbuka lebar. Hal itu setelah Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News