MK Kukuhkan Kemenangan Incumbent

MK Kukuhkan Kemenangan Incumbent
MK Kukuhkan Kemenangan Incumbent

jpnn.com - JAKARTA - Pasangan Ali Sutan Harahap-Ahmad Zarnawi dipastikan akan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas, Sumatera Utara periode 2014-2019. Ali Sutan merupakan calon incumbent.

Kepastian diketahui setelah Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tiga pasangan calon Bupati yang menggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati Padang Lawas, di Jakarta, Rabu (9/10) malam.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh delapan hakim konstitusi pada Kamis (3/10). Dan diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada Rabu, (9/10) malam," ujar pimpinan Majelis sidang MK, Hamdan Zoelfa.

Menurut Hamdan, MK menolak permohonan pemohon dengan pertimbangan semua dalil yang diajukan sebagai objek pelanggaran seharusnya diproses terlebih dahulu oleh penyelenggara Pemilukada. Baik itu KPU, Bawaslu, Panwaslu, dan sentra penegakan hukum terpadu, sebelum diajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Setelah menilai dengan saksama bukti-bukti yang diajukan para pihak, Mahkamah tidak menemukan proses tersebut dilakukan sebelum atau pada waktu rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada  Padang Lawas," ujar Hamdan.

Terkait kasus pemilu apabila terjadi pelanggaran etik, kata Hamdan, juga dapat diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan pelanggaran pidana diselesaikan melalui jalur sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

"Namun dalam kasus ini tidak terbukti adanya proses tersebut telah ditempuh oleh para pihak, terutama pemohon," katanya.

Mahkamah juga menimbang dugaan adanya pelanggaran terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang di dalilkan para pemohon. Menurut Hamdan, bukti-bukti yang diajukan sama sekali tidak menunjukkan adanya penambahan DPT Pemilukada  Kabupaten Padang Lawas.

JAKARTA - Pasangan Ali Sutan Harahap-Ahmad Zarnawi dipastikan akan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas, Sumatera Utara periode 2014-2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News