Hakim Meulaboh dan Biruen Dilaporkan ke KY

Hakim Meulaboh dan Biruen Dilaporkan ke KY
Hakim Meulaboh dan Biruen Dilaporkan ke KY

jpnn.com - LHOKSEUMAWE -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, melaporkan tiga hakim nakal yang bertugas di Pengadilan Negeri Aceh ke Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, ketiga hakim ini telah melakukan pelanggaran kode etik dan sejumlah masalah lainnya termasuk  penyimpangan dalam proses peradilan.

 

 
Kepala operasional LBH Banda Aceh, Husniati kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN), Rabu (9/10) menyebutkan, dua hakim berasal dari PN Meulaboh dilaporkan sejak awal tahun 2013 lalu dan seorang hakim dari PN Bireuen yang baru dilaporkan beberapa pekan lalu.
 
“Hakim tersebut kita laporkan karena melakukan pelanggaran kode etik, dan saya belum bisa sebutkan nama-nama oknum hakim itu karena belum turun putusan hukum dari Komisi Yudisial, sedangkan untuk hakim dari PN Meulaboh sudah turun petugas KY, sedangkan oknum hakim Bireuen masih kita lengkapi berkas,” ujarnya.
 
Ia menambahkan, untuk seorang oknum hakim di Bireuen yang juga tidak disebutkan namanya, dijelaskan, pernah  juga dilaporkan  ke KY saat masih menjabat sebagai hakim di PN Sigli, kemudian dipindahkan ke Bireuen. Namun kali ini dilaporkan lagi karena diduga kembali melakukan pelanggaran kode etik.
 
“Yang sangat kita sayangkan, untuk pelanggaran kode etik, KY hanya dikenakan sanksi administratif atau dipindah tugaskan, yang menjadi persoalannya, kalau hanya dikenakan sanksi pindah, peluang untuk melakukan kejahatan bisa terulang kembali,” tambah Husniati.
 
Saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah hakim yang ada di Aceh Utara dan kota Lhokseumawe, dan dalam waktu dekat beberapa hakim di Banda Aceh dan Jantho Aceh besar akan dilaporkan juga.(sir)


LHOKSEUMAWE -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, melaporkan tiga hakim nakal yang bertugas di Pengadilan Negeri Aceh ke Komisi Yudisial (KY).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News