MK Marah, Zainal Arifin Ditetapkan Tersangka
Pesimis Satgas Mampu Luruskan Penyidik Polri
Jumat, 09 September 2011 – 14:40 WIB
"MK tidak tinggal diam menyikapi masalah ini. Karena jika dibiarkan, maka MK nanti diobok-obok institusi lain," jelas Akil.
Baca Juga:
Meski kinerja penyidik Polri diakui buruk, Akil tetap percaya pengusutan kasus surat palsu cepat atau lambat segera tuntas. Pasalnya opini publik sudah terbentuk dengan mengetahui siapa yang seharusnya bersalah dan menjadi tersangka.
Selain itu lanjut Akil, tidak selamanya penyidik bakal tahan terus didesak masyarakat, LSM, DPR, dan MK, meski dilindungi penguasa. "Kita harus berpikir optimis, tidak perlu menunggu pergantian rezim untuk menyelesaikan kasus ini," tandas Akil. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, langkah mantan paniteranya, Zainal Arifin Hoesein melaporkan kejanggalan penyidikan kasusnya yang ditangani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Banten Hari Ini, Warga 4 Daerah Harap Waspada
- Putu Rudana Ajak Delegasi WWF ke-10 Menikmati Keindahan Bali
- Update Jumlah Pelamar CPNS 2024 Gelombang I, Resmi dari BKN
- PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman
- 5 Berita Terpopuler: Rumor Menyebar, 770 Ribu Honorer Tak Terakomodasi, Pendaftaran CPNS 2024 Mengejutkan
- Investigasi Pesawat Jatuh di BSD, KNKT Cek Komunikasi Pilot dengan Petugas Menara Pengawas