MK Marah, Zainal Arifin Ditetapkan Tersangka

Pesimis Satgas Mampu Luruskan Penyidik Polri

MK Marah, Zainal Arifin Ditetapkan Tersangka
MK Marah, Zainal Arifin Ditetapkan Tersangka
"MK tidak tinggal diam menyikapi masalah ini. Karena jika dibiarkan, maka MK nanti diobok-obok institusi lain," jelas Akil.

Meski kinerja penyidik Polri diakui buruk, Akil tetap percaya pengusutan kasus surat palsu cepat atau lambat segera tuntas. Pasalnya opini publik sudah terbentuk dengan mengetahui siapa yang seharusnya bersalah dan menjadi tersangka.

Selain itu lanjut Akil,  tidak selamanya penyidik bakal tahan terus didesak masyarakat, LSM, DPR, dan MK, meski dilindungi penguasa. "Kita harus berpikir optimis, tidak perlu menunggu pergantian rezim untuk menyelesaikan kasus ini," tandas  Akil. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, langkah mantan paniteranya, Zainal Arifin Hoesein melaporkan kejanggalan penyidikan kasusnya yang ditangani


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News