MK Marah, Zainal Arifin Ditetapkan Tersangka

Pesimis Satgas Mampu Luruskan Penyidik Polri

MK Marah, Zainal Arifin Ditetapkan Tersangka
MK Marah, Zainal Arifin Ditetapkan Tersangka
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, langkah mantan paniteranya, Zainal Arifin Hoesein melaporkan kejanggalan penyidikan kasusnya yang ditangani Bareskrim Polri ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang dianggapnya ceroboh sehingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka merupakan suatu hal yang sia-sia.

"Kalau saya sih pesimis, tapi MK tetap mendorong untuk mencari keadilan. Namanya orang berusaha, pasti bertindak apa saja," kata juru bicara MK, Akil Mochtar di gedung MK, Jumat (9/9).

Menurut Akil, posisi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum sejajar dengan Polri yang sama-sama berada di bawah kekuasaan presiden. Karena itu, sangat sulit berharap institusi yang dipimpin Kuntoro Mangkusubroto tersebut berani menegakkan kebenaran dan meluruskan kinerja penyidik yang menyimpang.

Dijelaskan Akil, MK sebenarnya tidak hanya kaget, melainkan marah dengan penetapan Zainal Arifin sebagai tersangka. Belum lagi gelagat penyidik yang berusaha melokalisir kasus tersebut agar berhenti pada penetapan tersangka dari staf MK semua menandakan pengusutan kasus surat palsu tersebut sengaja tidak dituntaskan.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, langkah mantan paniteranya, Zainal Arifin Hoesein melaporkan kejanggalan penyidikan kasusnya yang ditangani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News