MK Menangkan Ngongesa
Rabu, 21 Januari 2009 – 18:00 WIB
"Termohon (KPUD,red) telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang penetapan Daftar Pemilih Tetap Putaran II berupa pengurangan 18.502 pemilih (menurut termohon 18.049 pemilih) dalam putaran II, namun angka tersebut tidak signifikan untuk mengubah peringkat perolehan suara," begitu Mukthie Fadjar membacakan putusan setebal 62 halaman itu. (sam)
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memantapkan kemenangan pasangan Ngogesa Sitepu-Budiono pada pilkada Langkat, Sumut. Majelis hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korban Meninggal Akibat Galodo di Sumbar Bertambah Jadi 50 Orang
- Pendaftaran CPNS 2024: Di Sini Ada 150 Kursi Jalur Afirmasi
- Kemnaker Terus Mendorong Balai Latihan Kerja Komunitas Jadi Inkubator Wirausaha
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Siap Dibuka, Oh Betapa Senangnya, tetapi Ada yang Tak Beres
- Peluang Tenaga Kerja Indonesia Profesional dan Terampil Terbuka Lebar Bekerja di Austria
- RS Premier Bintaro Raih Penghargaan Inovasi Digital di International Patient Safety Conference