MK Menangkan Ngongesa

MK Menangkan Ngongesa
MK Menangkan Ngongesa
"Termohon (KPUD,red) telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan tentang penetapan Daftar Pemilih Tetap Putaran II berupa pengurangan 18.502 pemilih (menurut termohon 18.049 pemilih) dalam putaran II, namun angka tersebut tidak signifikan untuk mengubah peringkat perolehan suara," begitu Mukthie Fadjar membacakan putusan setebal 62 halaman itu. (sam)

JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memantapkan kemenangan pasangan Ngogesa Sitepu-Budiono pada pilkada Langkat, Sumut. Majelis hakim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News