MK Mulai Garap Sengketa Pileg 2019 Pekan Depan

MK Mulai Garap Sengketa Pileg 2019 Pekan Depan
Polisi berjaga di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/6), jelang digelarnya sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat (14/6). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mulai pekan depan Mahkamah Konstitusi ( MK ) akan berkutat pada penanganan sengketa hasil pileg. Masa sengketa hasil pileg lebih panjang ketimbang pilpres, yakni 30 hari kerja. Sebab jumlah perkara yang diperiksa begitu besar.

Kabag Humas dan Kerjasama Dalam negeri MK Fajar Laksono menjelaskan, proses penanganan sengketa pileg kurang lebih serupa dengan pilpres. ’’Hari Senin (1/7) nanti kami mulai registrasi,’’ terangnya di Gedung MK. Permohonan-permohonan yang masuk sudah ditelaah masing-masing berkasnya.

Setelah perkara-perkara tersebut diregistrasi, selanjutnya sidang perdana akan dilangsungkan pada 9 Juli mendatang. Sidang akan berlangsung sampai 30 Juli.

Kemudian, majelis hakim akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim untuk memutus perkara. Selanjutnya, putusan akan dibacakan bergantian selama empat hari mulai 6-9 Agustus.

BACA JUGA: Di Depan Rumah Prabowo, Hinca: Tidak Ada Lagi Capres, Adanya Presiden Terpilih

’’Jumlah permohonan ada 339,’’ lanjut Fajar. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan permohonan sengketa hasil pileg calon anggota DPD. Selebihnya, 329 permohonan adalah sengketa hasil pileg anggota DPR, DPRD Provinsi, dan dan DPRD Kabupaten/Kota.

Fajar mengingatkan, 339 adalah jumlah permohonan yang masuk. ’’Itu nanti akan ditelaah terlebih dahulu. Belum tentu perkaranya sejumlah itu,’’ tutur pria berkacamata itu. Bisa saja jumlah perkaranya lebih banyak karena bukan tidak mungkin dalam satu permohonan terdapat beberapa perkara sekaligus.

Hal itu diperkuat dengan prediksi Ketua MK Anwar Usman sebelumnya. Dia membenarkan bahwa jumlah permohonan yang masuk berkisar 300 buah. Namun, sebarannya bisa banyak.

Mulai pekan depan, MK akan memulai rangkaian penanganan sengketa hasil pileg, sidang perdana 9 Juli 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News