MK Nyatakan Tukang Gigi Legal
Rabu, 16 Januari 2013 – 06:55 WIB

MK Nyatakan Tukang Gigi Legal
Atas putusan itu, MK memerintahkan pemerintah untuk melakukan pembinaan terhadap tukang gigi layaknya pada dukun beranak. Seperti diketahui, dukun beranak diberikan pembinaan agar bisa membantu kelahiran sesuai dengan pola medis. Mahkamah juga menilai jika profesi tukang gigi dapat dikategorikan sebagai pelayanan kesehatan tradisional yang harus dilindungi. (dim)
JAKARTA--Kabar menggembirakan bagi para tukang gigi datang dari Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Selasa (15/1), institusi pimpinan Mahfud MD itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi