MK Perintahkan Pemerintah Tegakkan UU Penyiaran
Kamis, 04 Oktober 2012 – 10:18 WIB

MK Perintahkan Pemerintah Tegakkan UU Penyiaran
Hakim Harjono menilai, jika pemerintah selaku pelaksana UU tidak dapat mengatur kepemilikan dan membiarkan pemindahtangan frekwensi berarti mereka melawan perintah UU Penyiaran.
Dengan putusan MK tersebut berarti sejumlah praktik monopoli dan pemindahtangan frekwensi pada satu badan usaha, seperti kasus akusisi terakhir yang dilakukan PT EMTK atas Indosiar, menjadi bertentangan dengan hukum. Begitu juga Transcorp yang memiliki Trans TV dan Trans7, Vivanews yang memiliki ANTV dan TVONE, serta MNC grup yang memiliki RCTI, MNC TV dan Global TV. (fuz/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan gugatan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) terhadap uji
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya
- Prabowo dan Bill Gates Bahas Isu Keuangan dan Kesehatan
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya