MK Perintahkan Pemerintah Tegakkan UU Penyiaran
Kamis, 04 Oktober 2012 – 10:18 WIB
Hakim Harjono menilai, jika pemerintah selaku pelaksana UU tidak dapat mengatur kepemilikan dan membiarkan pemindahtangan frekwensi berarti mereka melawan perintah UU Penyiaran.
Dengan putusan MK tersebut berarti sejumlah praktik monopoli dan pemindahtangan frekwensi pada satu badan usaha, seperti kasus akusisi terakhir yang dilakukan PT EMTK atas Indosiar, menjadi bertentangan dengan hukum. Begitu juga Transcorp yang memiliki Trans TV dan Trans7, Vivanews yang memiliki ANTV dan TVONE, serta MNC grup yang memiliki RCTI, MNC TV dan Global TV. (fuz/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan gugatan Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) terhadap uji
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Seperti Veteran, Atlet Bakal Mendapatkan Dana Pensiun