MK Pertanyakan Kasus Andi Nurpati Ke Polri
Jumat, 24 Juni 2011 – 15:30 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan penanganan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mantan anggota KPU Andi Nurpati, ke Mabes Polri. MK mengutus Sekjen-nya Janedjri M Gaffar, untuk bertemu dengan Kabareskrim Komjen (Pol) Ito Sumardi, untuk membahas hasil penanganan kasus tersebut.
"Hasil koordinasi saya dengan Pak Ito, saya mengetahui bahwa kepolisian sudah bekerja secara proporsional dan profesional, dan tentu untuk menyelesaikan kasus ini semua kan kita perlu waktu. Makanya kita harus menghargai kepolisian yang sudah bekerja secara profesional," ujarnya di Mabes Polri.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK melayangkan surat dugaan pemalsuan dokumen hasil sengketa pemilukada, yang diduga dilakukan oleh Andi Nurpati ketika menjabat anggota KPU. Sebelumnya, dalam kasus ini polisi mengaku kesulitan menangani, mengingat MK hanya menyampaikan adanya dugaan pidana, bukan membuat laporan. Namun MK meyakini, meski tidak membuat laporan polisi, dugaan itu sudah cukup untuk memproses suatu kasus ke jalur hukum.
"Polri sudah bekerja saat ini. Mari kita tunggu bersama. Kan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan," tambah Sekjen MK pula.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan penanganan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mantan anggota KPU Andi Nurpati, ke Mabes
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca