MK Pilih Lapor ke KPK Ketimbang Polisi
Untuk Tepis Anggapan Kriminalisasi Temuan Refly
Jumat, 10 Desember 2010 – 17:29 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, pihaknya untuk tidak melaporkan percobaan penyuapan hakim Mahkamah Konstitusi ke Polri, tetapi memilih lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, hal ini untuk menghindari timbulnya anggapan bahwa pihaknya melakukan kriminalisasi. Meski demikian, Mahfud tetap mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke Polri. "Kami sedang pertimbangkan untuk itu," ujar dia.
"Kalau saya laporkan Refly ke polisi, nanti orang akan katakan, oh ini karena dituduh korupsi, lalu yang melaporkan dipidanakan," katanya usai melapor ke KPK, Jumat (10/12). Dalam jumpa pers itu, Mahfud juga didampingi hakim Konstitusi M Akil Mochtar dan Wakil Ketua KPK, Moch Jasin.
Dengan lapor ke KPK, lanjut Mahfud, maka para hakim konstitusi juga akan diperiksa sehingga kasus bisa diungkap hingga tuntas. Mahfud juga tidak mau dirinya maupun hakim MK lainnya antikritik.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, pihaknya untuk tidak melaporkan percobaan penyuapan hakim Mahkamah Konstitusi ke Polri,
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman
- 5 Berita Terpopuler: Rumor Menyebar, 770 Ribu Honorer Tak Terakomodasi, Pendaftaran CPNS 2024 Mengejutkan
- Investigasi Pesawat Jatuh di BSD, KNKT Cek Komunikasi Pilot dengan Petugas Menara Pengawas
- Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Terungkap
- Para Siswa SMP Avicenna Dinilai Tampil Keren di TEDx Youth Event
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel