MK Putuskan DPD Sejajar DPR-Presiden
Kini Bisa Ajukan RUU tentang Daerah
Kamis, 28 Maret 2013 – 06:12 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam putusan sidang uji materi, Rabu (27/3), MK mengabulkan permohonan DPD terkait dengan keikutsertaannya dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU).
DPD mengajukan uji materi terhadap UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Khususnya, pasal-pasal soal lembaga yang berwenang mengajukan sekaligus membahas draf RUU. Uji materi itu diajukan Ketua DPR Irman Gusman, Wakil Ketua DPD La Ode Ida, dan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas.
Dalam amar putusannya, MK menganggap UU No 27/2009 dan UU No 12/2011 mereduksi atau mengurangi kewenangan DPD soal kewenangan mengajukan RUU sebagaimana yang ditentukan UUD 1945. Dengan demikian, dua undang-undang itu harus dinyatakan inkonstitusional. ’’Mengabulkan permohonan untuk sebagian,’’ kata Ketua MK Mahfud M.D. saat membacakan putusan di gedung MK.
Dalil kewenangan konstitusional DPD tentang pengajuan RUU, menurut MK, kata ”dapat” dalam pasal 22D ayat (1) UUD 1945 merupakan pilihan subjektif DPD ”untuk mengajukan” atau ”tidak mengajukan” RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah. Selain itu, soal pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah sesuai dengan pilihan dan kepentingan DPD.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperluas kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam putusan sidang uji materi, Rabu (27/3), MK mengabulkan
BERITA TERKAIT
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- BMKG Prakirakan Wilayah Sumut Diguyur Hujan Selasa Sore dan Malam
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah