Nurul Arifin Pesimis Pasal Larangan Kumpul Kebo

Nurul Arifin Pesimis Pasal Larangan Kumpul Kebo
Nurul Arifin Pesimis Pasal Larangan Kumpul Kebo
PALEMBANG - Artis Nurul Arifin yang kini menjadi anggota DPR-RI angkat bicara soal Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang juga mengatur larangan kumpul kebo yang masih dalam pembahasan di tingkat pusat.

Secara umum, ia setuju dengan adanya RUU yang mengatur persoalan tersebut. Namun memang, perlu ada pembahasan lebih mendalam tentang isi RUU tersebut.

“Kita lihat perkembangan, RUU kumpul kebo mungkin diperlukan karena selama ini, banyak perilaku menyimpang yang terjadi di sekitar kita,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pembangunan Manusia Indonesia dalam rangka peningkatan kualitas hidup perempuan di Palembang, Sumsel, kemarin.

Menurutnya, perilaku permisif terhadap masalah seksual seperti seks bebas sudah banyak dan layak dipidanakan.

PALEMBANG - Artis Nurul Arifin yang kini menjadi anggota DPR-RI angkat bicara soal Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News