MK Putuskan Pemegang Suket Boleh Menyoblos, Begini Respons Mendagri

MK Putuskan Pemegang Suket Boleh Menyoblos, Begini Respons Mendagri
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) atas uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, mengesahkan Surat Keterangan (Suket) menjadi syarat mencoblos pada Pemilu Serentak 2019. Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan menghormati dan menyambut baik putusan MK tersebut.

"Kemendagri menghormati Putusan MK yang mengesahkan Surat Keterangan (Suket) dari KTP-el menjadi syarat mencoblos pada Pemilu Serentak 2019," terang Mendagri Tjahjo Kumolo.

Mendagri juga menyampaikan bahwa yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut dari Putusan MK tersebut adalah penyelenggara Pemilu yakni KPU, Bawaslu, DKPP.

Tjahjo menegaskan posisi dari Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah sifatnya mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan mendukung serta fasilitasi penyelenggara Pemilu secara penuh.

BACA JUGA: Relawan Prabowo - Sandiaga Membuat Dapur Umum di Sekitar TPS

"Prinsipnya Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan jajaran Dukcapil di daerah siap membantu KPU sama halnya saat pelaksanaan Pilkada serentak," tegas mantan sekjen DPP PDIP itu.

Kepala Pusat Penerangan Bahtiar menambahkan bahwa Surat Keterangan (Suket) dari KTP-el diberikan kepada WNI yang sudah merekam dan sudah terdata dalam data base kependudukan, namun belum menerima fisik KTP-el

"Kita tunggu apa posisi KPU atas putusan MK tersebut. Prinsipnya Pemerintah dan pemerintah daerah sifatnya mendukung melalui bantuan dan fasilitasi apa yang nrnjadi permintaan dari Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum", tukas Bahtiar

Kemendagri menghormati Putusan MK yang mengesahkan Surat Keterangan (Suket) dari KTP-el menjadi syarat mencoblos pada Pemilu Serentak 2019

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News