MK Putuskan Petani Penggarap Lahan Negara Tak Perlu Bayar Sewa
Rabu, 05 November 2014 – 21:48 WIB

MK Putuskan Petani Penggarap Lahan Negara Tak Perlu Bayar Sewa
Menanggapi putusan ini, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih menyatakan, meski permohonan tak semua dikabulkan MK tetapi pembatala pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 telah menjadi kemenangan penting dalam memperjuangkan hak petani khususnya petani kecil. "Jadi tidak ada hak sewa yang selama ini digunakan sebagaimana ada tanah negara yang disalahgunakan," ujar Henry.(flo/jpnn)
JAKARTA - Para petani di Indonesia kini bisa bernapas lega karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan