MK Sahkan Kemenangan Sofhian-Herwin di Banggai

MK Sahkan Kemenangan Sofhian-Herwin di Banggai
MK Sahkan Kemenangan Sofhian-Herwin di Banggai
Mahkamah tidak membantah telah terjadi pelanggaran berupa politik uang pada saat Pemilukada Kabupaten Banggai. Hanya saja, hal itu dilakukan oleh semua calon.

"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bukan hanya pihak terkait saja yang melakukan pelanggaran politik uang, melainkan pelanggaran tersebut juga dilakukan oleh pemohon," ujar Alim.

Mahkamah juga menilai, perubahan DPT yang dilakukan KPUD Banggai tidak menyebabkan hilangnya kertas suara dan penggelembungan perolehan suara yang mempengaruhi perolehan suara salah satu pasangan calon.

"Pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon jikapun ada, tidak terbukti bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada," tandas Alim. (kyd/jpnn)

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang diajukan pasangan Ma"mun Amir-M. Faizal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News