MK Sahkan Kemenangan Sofhian-Herwin di Banggai

MK Sahkan Kemenangan Sofhian-Herwin di Banggai
MK Sahkan Kemenangan Sofhian-Herwin di Banggai
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang diajukan pasangan Ma"mun Amir-M. Faizal Mang.

Dengan putusan ini, MK mensahkan keputusan KPUD Kabupaten Banggai yang telah menetapkan pasangan Sofhian Mile-Herwin Yatim sebagai pemenang pemilukada, dengan perolehan suara 65.560. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD saat membacakan amar putusan, Rabu (11/5)

Mahkamah berpendapat, penundaan pelaksanaan pemilihan suara di TPS 2 Desa Padungnyo, Kecamatan Kintom bukanlah pelanggaran yang sengaja dilakukan KPUD Banggai. Menurut hakim MK, hal itu lantaran adanya protes dari sekelompok orang untuk tidak melaksanakan pemungutan suara pada tanggal 6 Februari 2011.

"Masalah ini diselesaikan termohon (KPU Banggai, red) dengan berkoordinasi kepada penyelenggara Pemilukada dan menunda pelaksanaan pemungutan suara di TPS tersebut, dan itu tidak melanggar peraturan-peraturan yang berlaku," kata hakim Moh Alim dalam pertimbangan mahkamah.

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang diajukan pasangan Ma"mun Amir-M. Faizal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News