MK Sahkan Kemenangan Sofhian-Herwin di Banggai
Rabu, 11 Mei 2011 – 19:54 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang diajukan pasangan Ma"mun Amir-M. Faizal Mang.
Dengan putusan ini, MK mensahkan keputusan KPUD Kabupaten Banggai yang telah menetapkan pasangan Sofhian Mile-Herwin Yatim sebagai pemenang pemilukada, dengan perolehan suara 65.560. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD saat membacakan amar putusan, Rabu (11/5)
Mahkamah berpendapat, penundaan pelaksanaan pemilihan suara di TPS 2 Desa Padungnyo, Kecamatan Kintom bukanlah pelanggaran yang sengaja dilakukan KPUD Banggai. Menurut hakim MK, hal itu lantaran adanya protes dari sekelompok orang untuk tidak melaksanakan pemungutan suara pada tanggal 6 Februari 2011.
"Masalah ini diselesaikan termohon (KPU Banggai, red) dengan berkoordinasi kepada penyelenggara Pemilukada dan menunda pelaksanaan pemungutan suara di TPS tersebut, dan itu tidak melanggar peraturan-peraturan yang berlaku," kata hakim Moh Alim dalam pertimbangan mahkamah.
JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang diajukan pasangan Ma"mun Amir-M. Faizal
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Putusan PTUN Bisa Menjadi Pertimbangan MPR untuk Tak Melantik Prabowo-Gibran
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo