MK Setuju Ketua DPR Aceh Cabut Gugatan
Rabu, 04 Januari 2012 – 19:00 WIB
Dijelaskan pula dalam putusan, MK dalam sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 2 Desember 2011, telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
Baca Juga:
Hasbi menyampaikan perbaikan permohonan bertanggal 14 Desember 2011, akan tetapi kemudian mengajukan permohonan penarikan kembali gugatannya dengan surat bertanggal 15 Desember 2011 perihal Pencabutan Gugatan. (sam/kyd/jpnn)
JAKARTA -- Rupanya, Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah telah mencabut gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pembacaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Respons Risma soal Namanya Dikantongi PDIP untuk Pilkada Jakarta
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat