MK Setuju Ketua DPR Aceh Cabut Gugatan

MK Setuju Ketua DPR Aceh Cabut Gugatan
MK Setuju Ketua DPR Aceh Cabut Gugatan
Dijelaskan pula dalam putusan, MK dalam sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 2 Desember 2011, telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Hasbi menyampaikan perbaikan permohonan bertanggal 14 Desember 2011, akan tetapi kemudian mengajukan permohonan penarikan kembali gugatannya dengan surat bertanggal 15 Desember 2011 perihal Pencabutan Gugatan. (sam/kyd/jpnn)


JAKARTA -- Rupanya, Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah telah mencabut gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Dalam sidang pembacaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News